Elimanuel Lolongan, S.H., M.H.
Kasi Datun
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
-
penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
-
pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah;
-
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
-
pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
-
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas :
-
Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara; dan
-
Subseksi Pertimbangan Hukum.