Besuk Tahanan

Permohonan Besuk Tahanan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berusaha melakukan yang terbaik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, salah satunya yaitu dengan memudahkan masyarakat untuk melakukan kunjungan kepada tahanan baik perkara Pidana Umum ataupun Pidana Khusus hanya dengan melampirkan KTP dan mengisi form T-10 yang telah disediakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Alur pembesukan tahanan secara online melalui website Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Masyarakat menekan tombol "Besuk Tahanan" yang terdapat pada bagian bawah halaman.
  2. Masyarakat mengisi form yang telah disediakan sekaligus mengupload data diri, dapat berupa KTP/SIM/PASSPOR
  3. Menunggu konfirmasi dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui media Whatsapp/SMS untuk tindak lanjut permohonan
  4. Setelah pembesukan dikonfirmasi, selanjutnya pemohon dapat pergi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengambil surat izin besuk atas nama pemohon
  5. Pemohon dapat melakukan pembesukan terhadap tahanan yang dituju.

Form besuk tahanan dapat diakses melalui tombol di bawah ini