Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berusaha melakukan yang terbaik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, salah satunya yaitu dengan memudahkan masyarakat untuk melakukan kunjungan kepada tahanan baik perkara Pidana Umum ataupun Pidana Khusus hanya dengan melampirkan KTP dan mengisi form T-10 yang telah disediakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Alur pembesukan tahanan secara online melalui website Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat dilakukan sebagai berikut: