LHKPN dan SPT

LHKPN dan SPT Tahunan

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.

Sementara itu menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.

Sedangkan SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan wajib bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2023 dilaporkan pada tahun 2024. Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.

Berikut Daftar Wajib Rekapitulasi LHKPN dan SPT Pejabat yang ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Tahun 2024.

Nama Pegawai LHKPN SPT Tahunan
Dadi Wahyudi, S.H., M.H. (Kajari)
Bambang Irawan, S.H. (Kasi BB)
Stendo B. Sitania, S.H., M.H. (Kasi Pidsus)
Elimanuel Lolongan, S.H., M.H. (Kasi Datun)
Supriyanto, S.H. (Kasi Pidum)
Anzelina Lekahena (Bendahara)
Ricky R. Santoso (Kasubsi A Intelijen)
Martin A. R. Harefa, S.H. (Kasubsi B Intelijen)
Nikko Anderson (Jaksa Fungsional)
Imadudin Abdan S. (Tata Usaha)
Candra Alvin (Tata Usaha)
Medrico Aditya Ednur, S.H. (Tata Usaha)
Hadi Rhenandio, S.H. (Tata Usaha)
Naufal Luthfi Lazuardi, S.H. (Tata Usaha)
Aditya Sayid Ashiddiq, S.H. (Tata Usaha)
Samuel Johannes Sirait, S.H. (Tata Usaha)
Hendry Jodie Paimin, A.Md. (Tata Usaha)
Pranudito Dwi Bakti, A.Md. (Tata Usaha)
Dharmawan Arya Maulana, A.Md.Ak. (Tata Usaha)
Azam Fathoni, A.Md. (Tata Usaha)
Budiwan Ali (Tata Usaha)
Darman (Tata Usaha)
Laode Sabri Syada AR. (Tata Usaha)
Muhammad Reyhan Irsyad (Tata Usaha)
Erfanda Ardha Luthfansyah (Tata Usaha)
Sukaranto Kristian Nazara (Tata Usaha)
Awan Gunaefi(Tata Usaha)
Bagus Tri Wiramukti (Tata Usaha)