Sub Bagian Pembinaan

Bambang Irawan, S.H.

Bambang Irawan, S.H.

Plt. Kasubbag Pembinaan

Sub Bagian Pembinaan

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemnerian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Sub Bagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :

  1. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
  4. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;
  5. pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Sub Bagian Pembinaan terdiri atas :

  1. Urusan Tata Usaha dan Kepagawaian, yang mempnyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
  2. Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  3. Urusan Perlengkapan, yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggan.
  4. Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan, yang mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dokumentasi hukum.